GAS S (GABUNGAN SCOOTER SERANG)

Kamis, 22 April 2010

filsafat bahan study

PENGANTAR FILSAFAT

PENILAIAN
Nilai akhir diperoleh dari komponen nilai sebagai berikut :

 Kehadiran : 20 %
 Tugas/Quiz : 20 %
 Ujian Tengah Semester : 30 %
 Ujian Akhir semester : 30 %

PENGERTIAN FILSAFAT
 Menurut asal katanya

Berasal dari bentukan kata Philo dan Sophia. Philo artinya cinta dan Sophia artinya kebijaksanaan. Jadi filsafat artinya cinta kebijaksanaan.

FILSAFAT
MENURUT PARA AHLI
 Menurut Plato
Filsafat adalah kegemaran dan kemauan untuk mendapatkan pengetahuan yang luhur
Contoh : pengetahuan yang luhur hasil pemikiran Lao Tze.

Menurut Aristoteles
Filsafat adalah ilmu tentang kebenaran
Contoh : Kebenaran menurut Sidharta Gautama

KEGIATAN FILSAFAT
 Kegiatan filsafat adalah merenung dan perenungan dilakukan setelah menerima fakta dari mereka yang menemukan dengan menguji apakah penjelasannya sudah memadai
 Perenungan dilakukan dengan mengajukan kritik atas makna yang dikandung suatu fakta dan menarik kesimpulan umum

TUJUAN
PERENUNGAN KEFILSAFATAN
 Untuk memahami dunia tempat hidup dan memahami diri sendiri
 Untuk menyusun suatu sistem pengetahuan yang rasional dan memadai
 Untuk memahami segenap kenyataan dengan jalan menyusun pandangan dunia
 Langkah keempat ð penegasan bahwa segala yang terang dan tegas adalah benar
 Langkah kelima ð membuktikan sesuatu dengan bukti baru
 Langkah keenam ð memahami, berbeda dengan membayangkan

Logika :
Logika pertama kali digunakan oleh Zeno dari Citium(334-262)SM. Logika berasal dari kata logos yang berarti sesuatu yang diutarakan, suatu pertimbangan akal (pikiran), mengenai kata, atau berkenaan dengan bahasa.
Secara etimologis logika berarti suatu pertimbangan akal atau pikiran yang diutarakan lewat kata dan dinyatakan lewat bahasa.

Hukum dasar logika
 Menurut J. Stuart Mill (1806-1873) disebut postulat universal penalaran dan F Ubenberg disebut aksioma Inferensi yang berasal dari rumusan Aristoteles ditambah satu oleh G.W.Leibniz.
 Hukum Identitas yang menegaskan bahwa sesuatu itu adalah sama dengan dirinya sendiri. P=P
 Hukum Kontradiksi yang menyatakan bahwa sesuatu itu pada waktu bersamaan tidak dapat sekaligus memiliki sifattertentudan tidak memiliki sifat tertentu. Tidak mungkin P=Q dan P≠Q
 Hukum tiada jalan tengah yang mengungkapkan bahwa sesuatu itu pasti memiliki suatu sifat tertentu atau tidak memiliki sifat tertentu itu dan tidak ada kemungkinan lain. P=Q atau P≠Q
 Hukum Cukup Alasan yang menjelaskan jika terjadi perubahan pada sesuatu, perubahan itu harus berdasarkan alasan yang cukup.

Konsep dan term
 Konsep adalah hasil tangkapan akal budi terhadap suatu objek yang diungkapkan lewat kata-kata.( verbum mentale, terminus mentalis, ide)
 Dalam logika konsep yang diungkapkan dalam kata disebut term.
 Konsep yang dinyatakan melalui term senatiasa memiliki kompresi/konotasi dan ekstensi/denotasi
 Kompresi /konotasi adalah ciri atau isi yang termuat dalam konsep itu sedang ekstensi adalah kuantitas dan luas konsep itu.
 Hukum yang berlaku kompresi dan ekstensi berbanding terbalik
 Term selaku wujud konsep dibedakan menjadi term abstrak (keadilan, kesejahteraan), term konkret (Benu, kuda, kelapa), term kolektif(karyawan, mahasiswa), term umum (manusia,hewan,tumbuhan), term singular(RI, presiden Indonesia pertama)


PROPOSISI

 Proposisi atau keterangan adalah pernyataan(statmen) dalam bentuk kalimat yang merupakan rangkaian dari term-term yang dapat memiliki nilai benar dan salah.
 Tiga bagian dalam proposisi adalah subyek, predikat, dan kopula, suyek adalah term pokok dalam proposisi, dan predikat adalah term yang menyebut sesuatu mengenai subyek, kopula adalah penghubung subyek dan predikat.
 Ada berbagai jenis proposisi
 A proposisi universal afirmatif
 E proposisi universal negatif
 I proposisi partikular afirmatif
 O proposisi partikular negative


CONTOH
 Contoh:
 Proposisi A, Semua filsuf adalah manusia.
Semua S adalah P--------S=P
Proposisi E, Tak seorang pun filsuf adalah kera.
Semua S tidak P----------S≠P
Proposisi I, Sebagian manusia adalah filsuf.
Sebagian S adalah P-----sebagian S=P
Proposisi O, Sebagian manusia bukanlah filsuf
Sebagian S bukan P-----sebagian S≠P


PEMBAGIAN KATA-KATA MENURUT ARTINYA:

Univokal (sama bentuknya, sama artinya)
Contoh Si A manusia , Si B manusia. (=)
Bedakan dengan Tiga ekor anjing dipotong ekornya.!
Ekuivokal (sama bentuk, lain artinya)
Analogis (sama bentuknya, sedangkan artinya ada kesamaan dan ada perbedaannya)


PENGERTIAN ETIKA








PENGERTIAN MORALITAS

 Moralitas adalah pedoman yang dimiliki individu atau kelompok mengenai apa yang benar dan salah berdasarkan standar moral.
 Standar moral ialah standar yang berkaitan dengan persoalan yang dianggap mempunyai konsekuensi serius, didasarkan pada penalaran yang baik bukan otoritas kekuasaan, melebihi kepentingan sendiri, tidak memihak dan pelanggarannya diasosiasikan dengan perasaan bersalah, malu, menyesal, dll.













TUJUAN ETIKA DAN NORMA


1. Mengarahkan perkembangan masyarakat menuju suasana yang harmonis, tertib, teratur, damai dan sejahtera.
2. Mengajak orang bersikap kritis dan rasional dalam mengambil keputusan secara otonom.

MACAM-MACAM NORMA

 Norma diartikan sebagai kaidah atau pedoman untuk melakukan sesuatu.
 Secara umum, norma dibagi menjadi 2 yaitu norma khusus dan norma umum
1. Norma khusus adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan tertentu atau khusus, ex: aturan olahraga, aturan kuliah,dll
2. Norma umum adalah aturan yang bersifat umum dan universal. Norma umum dibagi menjadi 3 yaitu norma sopan santun, norma hukum dan norma moral.
 Norma sopan santun atau norma etiket adalah norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah manusia. Misal: mengatur perilaku pergaulan, bertamu, minum,makan, berpakaian, dll.
 Norma hukum merupakan norma biasanya dikodifikasikan dalam bentuk aturan tertulis sebagai pegangan bagi masyarakat untuk berperilaku yang baik maupun sebagai pedoman untuk menjatuhkan hukuman bagi pelanggarnya. Misal: UUD 1945, PP, Ttap MPR, Keppres, KUHP, dll
 Norma moral adalah norma yang bersumber dari hati nurani (conscience), menjadi tolak ukur yang dipakai oleh masyarakt dalam menentukan baik buruknya tindakan manusia sebagai anggota masyarat atau sebagai orang dengan jabatan atau profesi tertentu.

PERBEDAAN NORMA MORAL DAN NORMA HUKUM
1. Norma moral berkaitan dengan hal-hal yang mempunyai kensekuensi serius bagi kesajahteraan, kebaikan dan kehidupan manusia.
2. Norma moral tidak ditetapkan dan diubah oleh keputusan penguasa tertentu.
3. Norma moral selalu menyangkut sebuah perasaan moral (moral sense) tertentu, seperti malu, menyesal, bersalah, dll.

PERKEMBANGAN SIKAP MORAL


TEORI-TEORI ETIKA
1. Etika Deontologi, berasal dari kata Yunani deon yang berarti kewajiban. Etika deontologi menekankan kewajiban manusia untuk bertindak secara baik. Menurut teori ini tindakan dikatakan baik bukan karena tindakan itu mendatangkan akibat baik, melainkan berdasarkan tindakan sendiri sebagai baik pada dirinya sendiri.
Contoh: manusia beribadah kepada Tuhan karena sudah merupakan kewajiban manusia untuk menyembah Tuhannya, bukan karena perbuatan tersebut akan mendapatkan pahala.
2. Etika Teleologi, berasal dari kata Yunani telos yang berarti tujuan, sasaran, akibat dan hasil. Menurut teori ini, suatu tindakan dikatakan baik jika tujuannya baik dan membawa akibat yang baik dan berguna.
 Dari sudup pandang “apa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:
a. Teleologi Hedonisme (hedone= kenikmatan) yaitu tindakan yant bertujuan untukmencari kenikmatan dan kesenangan.
b. Teleologi Eudamonisme (eudamonia=kebahagiaan) yaitu tindakan yang bertujuan mencari kebahagiaan hakiki.
3. Dari sudut pandang “untuk siapa tujuannya”, etika teleologi dibedakan menjadi dua yaitu:
 Egoisme Etis, yaitu tindakan yang pada dasarnya bertujuan untuk mengejar kepentingan pribadi dan memajukan dirinnya sendiri.
 Utilitarianisme, yaitu tindakan yang berguna dan membawa manfaat bagi semua pihak




KLASIFIKASI ETIKA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar