GAS S (GABUNGAN SCOOTER SERANG)

Jumat, 09 April 2010

CSR untuk Banten

Kolekting CSR oleh Pemerintah Kabupaten Serang


Belakangan hari ini Pemerintah Kabupaten Serang sibuk dengan pembentukan Tim yang bertugas untuk mengumpulkan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), bahkan Ketua dan beberapa anggota DPRD juga ramai menyatakan sikap dan mendapat untuk segera dibuat Peraturan Daerah tentang CSR tersebut, seperti diberitakan koran-koran lokal.

Inisiasi Pemerintah Kabupaten Serang untuk menggali potensi dana lain dari luar sektor pemerintah (APBD), adalah inisiasi yang harus kita acungi jempol. Tetapi kalau inisiasi tersebut mengarah pada pengumpulan dana CSR, apalagi oleh TIM yang semua anggotanya adalah aparat pemerintah. Maka kita pantas menanyakan banyak hal atas inisiasi Pemerintah Kabupaten Serang tersebut.

Hal yang harus kita pahami bersama, bahwa sejak UU No.40/2007, tentang perseroan terbatas ini ditetapkan telah menimbulkan kontroversi. Bahkan beberapa perusahaan telah meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk melakukan pengujian di antaranya Pasal 74 ayat 1, 2 dan 3 serta penjelasan Pasal 74 ayat 1, 2, dan 3 UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Pasal 28D ayat 1, Pasal 28I ayat 2, dan Pasal 33 ayat 4 UUD 1945. Meskipun MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan menolak permohonan pengujian materiil UU No.40/2007 tersebut. Tetapi hal tersebut harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Serang, bahwa kewajiban CSR tidak sepenuhnya diterima oleh kalangan swasta.

Disamping itu ditengah hingar bingar kasus korupsi yang terjadi belakangan hari ini, baik gonjang ganjing century dan makelar kasus perpajakan di nasional maupun indikasi korupsi dinas perindagkop di tingkat lokal. Inisiasi tersebut terkesan sangat berani, terlalu percaya diri dan tanpa pertimbangan cukup. Pertanyaan mendasar yang harus dijawab oleh Pemerintah Kabupaten Serang terkait dengan pembentukan Tim tersebut, antara lain; seberapa besar kepercayaan sektor swasta kepada pemerintah dalam pengelolaan dana CSR mereka, konsep pengelolaan seperti apa yang ditawarkan dan koridor pemanfaatan dari dana CSR itu sendiri. Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting, agar tim yang dibentuk mendapat kepercayaan penuh dari sektor swasta untuk mengelola CSR, sehingga mampu mengambil peran dalam proses pembangunan ekologi, sosial dan ekonomi masyarakat.

Studi yang dilakukan Rekonvasi Bhumi dengan Isabel van de Sand, mahasiswi dari Imperial College London pada tahun 2004 lalu, menghasilkan kesimpulan bahwa hampir semua perusahaan yang menjadi responden dalam penelitian tersebut tidak mempercayai pemerintah untuk mengelola dana mereka, tingkat ketidak-percayaan kepada pemerintah tersebut sama besarnya dengan tingkat ketidak-percayaan mereka kepada lembaga swadaya masyarakat (LSM), tetapi mereka memiliki tingkat kepercayaan yang cukup baik pada lembaga multipihak untuk mengelola dana sosial mereka, tetapi dengan mengedepankan semangat good corporate governance, memiliki akuntabilitas dan kredibilitas yang cukup, transparan (auditable) dan skenario pemanfaatan dana yang tepat sasaran.

LEMBAGA INDEPENDENT
Lembaga independent merupakan salah satu pilihan Pemerintah Kabupaten Serang, apabila tetap pada pendirian untuk pengumpulan dana CSR secara tunai (cash money), dengan melibatkan tidak hanya melibatkan aparat pemerintah, tetapi juga unsur dari sektor swasta, LSM dan pihak-pihak lain yang memiliki relevansi dengan pengelolaan dan pemanfaatan dana CSR tersebut dalam pembentukan TIM. Dengan demikian Tim yang dibentuk terdiri dari perwakilan berbagai pihak dan merupakan lembaga independent dengan dilengkapi panduan tentang konsep dan pengelolaan CSR (sistem dan mekanisme), agar pengelolaan CSR dilaksanakan dengan benar dan tepat sasaran serta untuk menghindari pemanfaatan dana yang tidak sesuai dengan tujuan CSR itu sendiri, atau dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kepentingan politis atau kepentingan lain dari pihak-pihak tertentu itu sendiri.

Disamping pengumpulan dana CSR secara tunai, Tim yang dibentuk juga dapat menawarkan program kepada sektor swasta untuk terlibat dalam berbagai upaya yang berkaitan dengan upaya pengentasan kemiskinan, penyediaan sandang papan, air bersih dan sanitasi lingkungan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan berbagai program ekonomi berbasis masyarakat yang pelaksanaannya dapat dilaksanakan sendiri oleh sektor swasta atau merupakan kegiatan kolaborasi dari program-program pemerintah yang dapat memperkuat dan/atau memperluas cakupan program pemerintah itu sendiri. Seperti yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Serang melalui Dinas Tata Ruang Bangunan dan Permukiman (DTRBP), dalam pelaksanaan program peningkatan kualitas permukiman (PKP), dimana pemerintah menyediakan anggaran untuk peningkatan kualitas rumah masyarakat dan pembangunan prasarana umum, seperti jalan dan saluran, air bersih difasilitasi oleh pt. Tirta Investama dan LSM terlibat dalam penyediaan bibit tanaman dan penanaman pohon-pohon peneduh dan buah-buahannya. Atau kolaborasi upaya menahan laju deforestasi di DAS Cidanau, dengan pendekatan hubungan hulu hilir dengan mekanisme transaksi jasa lingkungan. Antara lembaga-lembaga pemerintah di sektor kehutanan dengan pt. Krakatau Tirta Industri (KTI).

PENUTUP
Inisiasi apapun, dalam bentuk apapun dan oleh siapapun dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat merupakan upaya yang harus kita dukung dan kalau mungkin lebih dikembangkan, karena betapapun pemerintah memiliki kemampuan terbatas untuk mampu menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan ekologi, sosial dan budaya masyarakat.

Akan tetapi jangan sampai niat baik tersebut, mati sebelum waktunya karena ketidak hati-hatian dan kelakukan kita sendiri. Betapapun maraknya korupsi yang dilakukan aparat pemerintah, perencanaan pembangunan yang masih belum berpihak kepada masyarakat miskin dan banyaknya sistem dan mekanisme pemerintah yang menimbulkan biaya tinggi dalam banyak urusan. Seharusnya menjadi pertimbangan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memposisikan diri secara benar dan tepat, terutama dalam membuat kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan keuangan. (Goi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar