GAS S (GABUNGAN SCOOTER SERANG)

Rabu, 24 Maret 2010

ADA TUGAS BAHASA INDONESIA
JANGAN TAKUDDDDD??????
YOU SEE IT :

OPINI
REPUBLIKA
KAMIS 29 OKTOBER 2009

Suara publika

Dinas kebersihan
Klarifikasi

Sehubungan dengan pemberitaan Harian Republika, 22 Oktober 2009, dihalaman 15 tentang “Tertibkan TPS Liar” dan “Warga Keluhkan Tempat Pembuangan Sampah Minim”, saya klarifikasi beberapa keterangan supaya pembaca tidak salah paham. Adapun klarifikasinya sebagai berikut :
1. Tugas Dinas/Sudin Kebersihan hanya mengangkut sampah dari TPS resmi untuk diangkut ke TPST Bantargebang. Untuk mengangkut door to door (dari rumah ke rumah), dilaksanakan secara swadaya oleh masyarakat.
Pengelolaan dan pemungutan retribusi untuk biaya operasional petugas swadaya (gerobak sampah) dilakukan oleh RT/RW setempat (Dinas Kebersihan tidak memungut retribusi).
2. Jadwal mengangkut sampah telah diatur sesuai kesepakatan bersama antara aparat wilayah Camat/Lurah, RT/RW, dan masyarakat setempat, yaitu pada pagi hari pukul 04.00 sampai 06.00 WIB dan malam hari pada pukul 21.00 sampai 24.00 WIB.
Sedangkan, pada siang hari, tidak dapat dilakukan pengangkutan karena akan berdampak pada kemacetan. Penentuan letak TPS juga dilakukan sesuai kesepakatan oleh masyarakat bersama aparat wilayah (seksi kebersihan kelurahan).
3. TPS liar telah beberapa kali ditutup oleh aparat wilayah atas perintah Walikota, namun masih banyak yang tetap beroperasi karena warga masih membuang sampah ke TPS liar tersebut yang dikelola oleh pemulung, dalam hal ini petugas Sudin Kebersihan tidak mempunyai kewajiban untuk mengangkut sampah yang berada di TPS liar tersebut.
4. Penertiban dan pemantauan terhadap lapak-lapak/TPS liar harus dilakukan oleh aparat kelurahan secara terus-menerus yang pengawasannya dilakukan oleh Satpol PP kelurahan.
Lokasi tersebut harus segera diprogramkan untuk penghijauan atau taman interaktif. Program ini dikoordinasikan Walikota setempat.
5. Larangan terhadap masyarakat yang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan/disediakan dan membakar sampah yang sesuai dengan persyaratan teknis pengolahan sampah telah diatur dalam Pasal (29) UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengolahan Sampah yang saat ini sedang proses pembuatan perda.
6. Sosialisasi langsung kepada masyarakat terhadap aturan dan mekanisme pengelolaan sampah sesuai UU No 18/2008 khususnya untuk Jl. Buncit Raya dan Jl. Tandean telah dilakukan oleh Dinas dan Sudin Kebersihan, Komisi D DPRD DKI, Pemerhati Persampahan, Dewan Kelurahan, dan tokoh-tokoh/warga setempat pada hari kamis, 22 Oktober 2009, pukul 15.00 sampai 17.00 WIB, bertempat di GOR Mampang Prapatan Jakarta Selatan.
Demikian klarifikasi ini dibuat, terimakasih.


Kepala Dinas Kebersihan
Provinsi DKI Jakarta
Ir Eko Bharuna MT





MAKALAH TUGAS

BAHASA INDONESIA




Disusun oleh :








OPINI
SEPUTAR INDONESIA
KAMIS 18 MARET 2010

TANTANGAN BAGI PEMERINTAH UNTUK MEMBUAT MEKANISME DAN TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK LEBIH SEDERHANA .

Pajak adalah penerimaan negara terbesar atau sekitar 70% dari total penerimaan negara yang diharapkan setiap tahun terus meningkat. Dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Perubahan 2010, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp. 733 triliun dan sebanyak Rp. 600 triliun atau sebesar Rp. 50 triliun perbulan disetor Ditjen Pajak. Bila melihat trend setoran pajak dari awal tahun hingga minggu kedua bulan ini, pemerintah optimis bisa memenuhi target penerimaan pajak. Khusus untuk Bulan Maret ini, penerimaan pajak diprediksi tak kurang dari Rp. 60 triliun seiring dengan penyerahan SPT PPh wajib pajak orang pribadi hingga akhir bulan ini.
Beberapa tahun belakangan ini, pemerintah memang cukup gencar menjaring wajib pajak pribadi. Hasilnya tidak mengecewakan. Hanya saja masih perlu dioptimalkan karena tidak sedikit wajib pajak yang belum tersentuh. Bukan berarti wajib pajak ingkar dari kewajibannya, melainkan karena proses pembayaran pajak yang belum praktis. Nah, ini tantangan bagi pemerintah untuk membuat mekanisme dan tata cara pembayaran pajak yang lebih sederhana. Tidak jarang wajib pajak mengeluhkan cara pengisian SPT yang rumit.
Karena itu, kita harus mendorong Ditjen Pajak untuk segera mewujudkan pembuatan rekening khusus bagi para wajib pajak yang sudah diagendakan. Rencana pembuatan rekening itu jangan sampai tertunda. Sebab, penggunaan rekening khusus akan memudahkan para wajib pajak yang selama ini terganggu oleh administrasi perpajakan yang kompleks.
Kabarnya, sistem rekening itu akan memudahkan para wajib pajak dalam kaitan pelayanan administrasi, mulai dari pendaftaran, penagihan hingga pembayaran yang dapat diakses melalui internet. Masyarakat pun berharap, dengan sistem rekening khusus tersebut, wajib pajak tidak lagi berhubungan langsung dengan petugas pajak yang selama ini menjadi sumber penyelewengan pada pembayaran pajak.
Bila sistem rekening itu berhasil diluncurkan, bukan berarti pekerjaan rumah pemerintah dalam upaya mendongkrak penerimaan negara melalui pajak sudah selesai. Persoalan lain yang juga membutuhkan perhatian khusus adalah bagaimana mengatasi penunggak dan calo pajak. Berdasarkan data yang dipublikasi Ditjen Pajak belum lama ini, tercatat sekitar 1,8 juta wajib pajak yang menunggak senilai Rp. 44 triliun hingga 19 februari 2010. apalagi, menagih penunggak pajak bukan persoalan mudah. Buktinya Ditjen Pajak hanya bisa menagih sekita 25-30% dari tunggakan pajak per tahun.
Terjadinya penunggakan pajak tidak boleh hanya dilihat dari sisi wajib pajak saja, karena, tidak sedikit kasus penunggakan pajak terjadi karena wajib pajak tidak puas dengan tagihan pajak yang dibebankan. Akhirnya wajib pajak memilih bersengketa dengan Ditjen Pajak ketimbang menjalankan kewajibannya. Pokok masalahnya tentu berada pada data yang tidak akurat. Sebuah kejadian menarik mengemuka ketika bulan lau Ditjen Pajak mengumumkan sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) penunggak pajak. Perusahaan yang ditengarai menunggak pajak ramai-ramai membantah. Nah, jangan sampai kejadian serupa terulang. Sebab hal itu menyangkut kepercayaan terhadap Ditjen Pajak.







Menganalis opini dalam koran.
Setelah mencoba menganalisis opini dalam koran dapat disimpulkan alangkah baiknya dilakukan perubahan sebagai berikut:

Kata becetak tebal adalah kata yang sudah mengalami perubahan dari bentuk aslinya.

1 komentar: