GAS S (GABUNGAN SCOOTER SERANG)

Selasa, 09 Februari 2010

KELUARGA



Keluarga adalah satu kesatuan norma dan tata cara yang diterima untuk menyelesaikan berbagai tugas penting dalam masyarakat. Membuat defenisi keluarga memang agak sulit karena istilah keluarga digunakan orang dengan berbagai maksud dan pengertian. Misalnya, keluarga bapak anton yang berbahagia karena mendapatkan seorang bayi yang mungil. Istilah keluarga disini tentunya menunjukan sekumpulan orang yang terdiri dari atas bapak Anton, istrinya, bayinya yang baru lahir. Kadang-kadang kita juga menggunakan istilah keluarga dengan arti yang berbeda misalnya, keluarga besar SMA Damai

menyelenggarakan bhakti sosial disepanjang jalan protokol kota tersebut. Istilah disini menunjukan bahwa sekumpulan orang-orang yang terdiri atas siswa, guru, dan karyawan sekolah.

Rodney Stark (1987)
Keluarga adalah suatu lembaga manusia yang terdapat dalam setiap masyarakat dan merupakan struktur kekerabatan yang berfungsi menyosialisasikan anggotanya yang baru lahir

George P. Murdock (1983)
Keluarga adalah kelompok yang bercirikan tempat tinggal yang sama, kerja sama dalam berbagai bidang ekonomi, perlindungan, dan melahirkan anak (reproduksi). Kelompok ini termasuk anak-anak, dewasa laki-laki dan perempuan, dan sekurang-kurangnya dua dari mereka menjaga hubungan seks yang diakui serta memiliki satu atau lebih anak yang dilahirkan dari hubungan tersebut.

tipe keluarga
1. berdasarkan jumlah anggota dan besarnya ruang lingkup keanggotaan, keluarga dibagi menjadi dua tipe, yaitu sebagai berikut.
a. Keluarga inti atau keluarga batih adalah keluarga yang anggotannya terdiri atas ayah, ibu, anak yang belum menikah, termasuk juga anak-anak angkat atau anak tiri yang belum menikah.
b. Keluarga luas adalah keluarga inti yang diperluas keanggotaannya. Jadi, pada keluarga luas, anggotannya terdiri atas ayah, ibu, keponakan, paman, bibi, kakek, nenek, dan saudar-saudara sepupu dari anak-anak.
2. berdasarkan faktor yang membentuknya, keluarga dibedakan menjadi dua tipe pula, yaitu sebagai berikut.
a. keluarga yang dibentuk berdasarkan hubungan pernikahan tau kehidupan bersama antara sepasang suami istri yangs ah akibat pernikahan.
b. Keluarga dengan hubungan kerabat sedarah adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan pada hubungan darah dari sejumlah orang dalam kerabat.

b. bentuk pernikahan
1. dilihat dari banyaknya laki-laki dan perempuan yang terlibat dalam senuah pernikahan, maka pernikahan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. monogami, yaitu pernikahan antara seorang pria dan perempuan saja.
b. poligami, yaitu pernikahan antara seorang pria atau perempuan dengan beberapa perempuan atau pria. Poligami dibedakan menjadi dua, yaitu :
- poligini, apabila seorang pria menikah dengan lebih dari satu orang perempuan
- poliandri, apabila seorang perempuan menikah dengan lebih satu orang pria.
2. berdasarkan asal suami istri, pernikahan dibedakan menjadi empat macam.
a. eksogami, apabila pernikahan dilakukan dengan seorang kelompok diluar lingkungannya (di luar ras, marga, atau kelompoknya).
b. endogami, apabila pernikahan dilakukan dengan seseorang yang berasal dari lingkungan sendiri.
c. homogami, apabila pernikahan terjadi antara pria dan perempuan yang berasal dari lapisan atau kedudukan sosial yang sama.
d. heterogami, apabila pernikahan terjadi antara pria dan perempuan dari dua keluarga yang berlainan lapisan sosialnya.

c. aturan pernikahan
salah satu aturan yang mengatur siapa yang boleh dan tidak boleh dinikahi adalah inceest taboo, yaitu larangan melakukan pernikahan dengan keluarga yang sangat dekat. Aturan pernikahan yang lain adalah mas kawin. Mas kawin adalah pemberian sejumlah hadiah berupa barang atau uang dari pihak laki- laki kepada pihak perempuan. Fungsinya adalah untuk mengembalikan keseimbangan dalam keluarga perempuan karena anak gadisnya berpindah ke tempat laki-laki. Sedangkan pola adat dimana pasangan suami istri yang baru menikah memilih untuk memetap dikenal ada beberapa macam, yaitu sebagai berikut.
patrilokal, yaitu pasangan pengantin bertempat tinggal disekitar kerabat suami
matrilokal, yaitu apabila pasangan pengantin bertempat tinggal disekitar pusat kediaman kerabat istri.
Bilokal, apabila pengantin baru menetap secara bergantian antara tempat kerabat istri dan kerabat suami.
Neolokal, apabila pasangan pengantin baru mencari tempat kediaman baru yang bukan
e. Avunkulokal, apabila pasangan pengantin baru bertempat tinggal dirumah saudara laki-laki ibu dari pihak suami
f. Natalokal, apabila pasangan suami istri baru tidak tidak tinggal bersama-sama, tetapi masing-masing bertempat tinggal didaerah kelahiran masing-masing, dan hanya berkunjung untuk waktu yang relatif pendek.
g. Utrolokal, apabila pasangan suami istri bebas menentukan tempat tinggal yang diinginkan setelah mereka menikah.

FUNGSI KELUARGA

Keluarga memiliki fungsi sebagai berikut:
mengatur hubungan seksual
fungsi reproduksi
fungsi sosialisasi
fungsi afeksi (kasih sayang)
fungsi penemuan status
fungsi perlindungan
fungsi ekonomi

Peranan Keluarga

Sosialisasi yang salah atau tidak sempurna dalam keluarga dapat menyebabkan kepribadian anak menyimpang pula. Jika dibesarkan dalam keluarga yang tidak peduli dengan tetangga. Kelak anak itu juga akan berperilaku sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar